- tim tvone - aris sutikno
Jalani Hukuman Selama 4 Tahun, Napiter Bebas Murni dari Lapas Kelas II B Tulungagung
Tulungagung, tvOnenews.com - AA (36) Bima, narapidana kasus teroris di Lapas Kelas II B Tulungagung, bebas murni. Napiter tersebut dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama 4 tahun.
Narapidana kasus teroris ini, merupakan pindahan dari Lapas Cikeas sejak 2020. Selama menjalani hukuman, narapidana AA belum pernah mendapatkan remisi karena belum sepenuhnya mengakui NKRI.
R Budiman P Kusumah, Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, saat dikonfimasi menjelaskan narapidana tersebut, sudah menjalani pidana penjara di Lapas Cikeas, Kabupaten Bogor sejak 23 Mei 2019 lalu. Kemudian, pada 17 Desember 2020 AA dipindahkan ke Lapas Tulungagung.
Selama berada di Lapas, AA tidak pernah melakukan pelanggaran dan enggan bersosialisasi dengan warga binaan lain.
"Napiter AA selama berada di dalam Lapas Tulungagung, lebih banyak menyendiri dan jarang bersosialisasi,” ujarnya.
Napiter AA juga ditempatkan dalam sel sendiri. Beberapa warga binaan juga khawatir jika satu sel dengan napiter tersebut.
Pada saat AA menjalani masa tahanan, hampir setiap dua bulan sekali Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan monitoring. Akan tetapi, selama menjalani masa pidana penjara, AA tidak pernah mendapatkan remisi.