Sumber :
- tim tvone - aris sutikno
Jalani Hukuman Selama 4 Tahun, Napiter Bebas Murni dari Lapas Kelas II B Tulungagung
Jumat, 26 Mei 2023 - 11:35 WIB
"AA dinyatakan bebas murni tanpa mendapatkan remisi, dan total pidana penjara yang dijalaninya sekitar 4 tahun penjara," terangnya.
AA adalah anggota jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD), dan ditangkap Densus 88 atas kegiatan terorisme yang dia lakukan dengan jaringan JAD. Meskipun sudah bebas namun AA akan terus diawasi, karena belum sepenuhnya mau mengakui NKRI, dan tetap pada keyakinannya. (asn/hen)