Ratusan Warga Pesisir Lumpur Gresik Demo PT Pelindo.
Sumber :
  • tim tvone - habib

Ratusan Warga Pesisir Lumpur Gresik Demo PT Pelindo, Tolak Perubahan Status Tanah Mereka

Jumat, 26 Mei 2023 - 12:53 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Ratusan warga pesisir Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, melakukan aksi unjukrasa di PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III, Kamis (25/5). Warga yang mayoritas para nelayan itu menolak rencana penandatanganan berita acara perubahan status tanah permukiman warga, menjadi Hak Pengelolaan (HPL).

Dalam aksinya, ratusan warga menyatakan sikap tegas menolak rencana perubahan status tanah permukiman penduduk yang telah dihuni sejak tahun 1969 menjadi HPL, dengan melakukan orasi sambil membawa poster berisi seluruh tuntutan mereka. 

“Warga sangat menolak adanya perubahan status tanah menjadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan), karena lahan ini sudah kita huni sejak 1969, apalagi hunian kita uruk sendiri, jerih payah dari orang tua kita,” kata Ahmad Fasolin, salah satu warga Kelurahan Lumpur dalam orasinya, Kamis (25/5). 

Masyarakat khususnya nelayan Kelurahan Lumpur, lanjut Fasolin, menginginkan perubahan status tanah yang mereka huni menjadi HGB murni, bukan HGB di atas HPL. Sebab jika merujuk Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1960 Menteri Agraria, HGB di atas HPL ada masa dan biaya sewanya. 

“Masyakarat ingin HGB murni, bukan HGB di atas HPL, sebab kalau HGB di atas HPL ada batas waktu dan biaya sewa,” tegasnya.

Ada beberapa alasan mendasar lain dalam penolakan warga terkait rencana perubahan status tanah permukiman penduduk menjadi ini, diantaranya ketika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Kelurahan Lumpur memberikan petunjuk bahwa tanah oloran alami yang dihuni masyarakat nelayan bisa disertifikatkan. 

Dengan kata lain, masyarakat Kelurahan Lumpur yang mayoritas sehari-hari mencari nafkah sebagai nelayan di laut masih ada harapan untuk bisa mendapatkan sertifikat dari sebidang tanah yang sudah mereka huni sejak tahun 1969, dengan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
Viral