Menko Polhukam Mahfud MD saat menghadiri acara Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura di Pamekasan.
Sumber :
  • Versos Afif

Ini Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Perpanjangan Jabatan Komisioner KPK

Senin, 29 Mei 2023 - 00:51 WIB

Pamekasan, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD, menanggapi pusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menghadiri acara Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) di Pamekasan, Madura, Jawa timur, Minggu (28/05/2023).

Mahfud MD menyebut purutusan MK terkait perpanjangan jabatan komisioner KPK itu dinilai akan membuka dua opsi kemungkinan yang tidak biasanya.

"Karena dulu tentang KPK sesudah lahir undang-undang nomor 19 ada perubahan syarat umur calon ketua KPK minimal 50 tahun, tetapi waktu itu pak Gufron mendaftar belum 50 tahun, maka diperlakukan undang-undang saat mendaftar tidak langsung berlaku seketika itu," ungkap Mahfud MD, Menkopol Hukam RI.

Mahafud MD menyebut Gufron boleh mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK, namun apa bisa di perpanjang atau tidak karena saat ini masih ada dua opsi perubahan penetapan perpanjangan komisioner KPK, berlaku kedepan atau malah berlaku seperti biasanya.

"Kalau di dalam hukum administrasi yang sifatnya fasilitatif itu akan berlaku kepada pereode berikutnya. Ada juga yang mengatakan putusan MK itu berlaku begitu diucapkan, tetapi ada juga putusan itu berlaku beberapa tahun kemudia, contoh undang-undang KPK dahulu, seperti dibentuknya undang-undang agar dibentuk KPK di setiap daerah, itu tidak langsung berlaku diberi waktu dua tahun kemudian," tambahnya.

"Kalau di dalam hukum administrasi yang sifatnya fasilitatif itu akan berlaku kepada pereode berikutnya. Ada juga yang mengatakan putusan MK itu berlaku begitu diucapkan, tetapi ada juga putusan itu berlaku beberapa tahun kemudia, contoh undang-undang KPK dahulu, seperti dibentuknya undang-undang agar dibentuk KPK di setiap daerah, itu tidak langsung berlaku diberi waktu dua tahun kemudian," tambahnya.

Penetapan MK soal perpanjangan jabatan komisioner KPK itu ditafsirkan berganda, namun itu semua akan di lihat dan akan di pelajari demi kemajuan Indonesia dalam pemberantasn korupsi

"Namun saya tegaskan tidak ada Politisasi dalam penetapan perpanjangan jabatan komisioner KPK oleh MK, dan akan dicari yang terbaik untuk Indonesia kedepan," pungkasnya. (vaf)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral