Barang bukti uang tunai hasil pungli akta tanah oleh oknum kades di lumajang.
Sumber :
  • tvOne - wawan sugiarto

Potensi Hasil Pungli Akta Tanah Capai Rp634 Juta Lebih, Kapolres Lumajang : Untung Segera Terungkap

Selasa, 30 Mei 2023 - 10:04 WIB

Lumajang, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang menyebut, hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kades dan Kasi Pmerintahan Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, bisa mencapai Rp634,1 juta.

Diketahui, oknum Kades berinisial GS dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari berinisial IF ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus pungli pengurusan akta tanah. Dalam praktik jahatnya, kedua tersangka mematok harga untuk setiap bidang tanah bervariasi. Mulai dari Rp2,2 juta sampai Rp11,1 juta.

Menurut Boy, jika berpatokan dengan harga tersebut, kedua tersangka bisa memperoleh uang tunai sebesar Rp634,1 juta. Jumlah itu didasarkan dari jumlah uang Rp274, 1 juta yang sudah didapat keduanya dari 111 warga mengurus akta tanah melalui mereka. Padahal, di desa tersebut, terdapat 271 bidang tanah. Sehingga, masih ada 160 bidang tanah yang belum mengurus akta tanah.

Boy berasumsi, jika 160 bidang tanah tersebut turut membuat akta tanah dan ditarik biaya terendah yakni Rp2,2 juta, maka kedua pejabat ini akan memperoleh uang sebesar Rp352 juta.

"Ini kalau tidak segera kita temukan, jumlahnya bisa mencapai Rp634,1 juta. Itu hitungan terendahnya. Yang bisa kita amankan saat ini Rp72,2 juta dari tersangka," kata Boy di Mapolres Lumajang, Senin (29/5) kemarin.

Selain itu, Boy menjelaskan, ada potensi kerugian negara dari sektor pajak akibat proses pembuatan akta tanah oleh PPATS ini.

"Dengan tidak proseduralnya pembuatan akta ini maka ada loss pendapatan pajak BPHTB dan PPH. Kalau kita ambil terendah Rp10 juta ini ada potensi loss mencapai Rp1,1 miliar. Tentu ini perlu verifikasi lagi di lapangan," pungkasnya. (wso/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral