- tim tvone - aris sutikno
Terekam CCTV, Seorang Pencuri Susu Kemasan Ditangkap Warga, Polisi Buru Pelaku Lain
Dari kasus itu pihak kepolisian menetapkan ada tiga orang terlibat dalam dugaan pencurian susu kemasan tersebut. Saat ini, kepolisian masih membekuk inisial MN, sedangkan IW dan K masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara dari pengakuan tersangka MN, susu kemasan hasil tindak kriminal itu hendak dijual lagi ke Jakarta dengan harga lebih murah.
"Susu kemasan 800 gram yang harga normalnya sekitar 190 ribu rupiah dijual dengan harga 100 ribu rupiah. Sedangkan yang 1600 gram yang harga normal sekitar 300 lebih dijual dengan harga 200 ribu rupiah, di Jakarta sudah ada pengepulnya," ucap MN.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (asn/hen)