Penyidik Kejari Pacitan Serahkan Tersangka Tipikor APBDes ke JPU.
Sumber :
  • agus wibowo

Penyidik Kejari Pacitan Serahkan Tersangka Tipikor APBDes ke JPU

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:52 WIB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Meski nanti sudah diputus hukuman, pungkas Ratno, bukan berarti tersangka bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp516 juta. (asw/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:34
04:12
09:36
01:27
01:11
01:37
Viral