- dimas farik
Terungkap Mayat Wanita di Bangkalan Diketahui Hamil, Pelaku Ternyata Kekasih Gelapnya
Bangkalan, tvOnenews.com - Mayat Hotimah (35) seorang wanita yang ditemukan di tengah sawah kosong Senin lalu (29/5) di Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, dengan leher nyaris putus akibat sabetan senjata tajam, diketahui karena dibunuh oleh Sony Safaat (25) yang tak lain adalah kekasih gelapnya.
Pelaku yang merupakan tetangga korban, akhirnya ditangkap aparat kepolisian Bangkalan di rumahnya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan.
Menurut AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, mengatakan, pelaku merupakan kekasih gelap korban yang masih jadi istri orang lain.
"Pelaku merupakan kekasih gelap korban, dimana kita ketahui, korban masih berstatus menikah dan belum bercerai (pisah ranjang dengan suaminya)," tuturnya Kamis (1/6).
Lebih Lanjut AKP Bangkit Dananjaya menuturkan, kedua pelaku dan korban sudah menjalani hubungan asmara sejak tiga tahu lalu. Namun karena korban hamil, pelaku diminta untuk bertanggung jawab.
"Motifnya korban ini sedang hamil di luar pernikahan dengan tersangka, kemudian korban meminta kepada pelaku untuk bertanggung jawab," terangnya.
Ia mengatakan, korban terus menagih pertangungjawaban pelaku atas kehamilannya, hingga membuat pelaku merasa risau dan timbul rencana untuk menghabisi korban.
"Sejak dua minggu lalu, korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilannya, tapi tersangka ini sudah cengah karena sering ditagih oleh korban. Jika korban masih menanyakan lagi, pelaku telah melakukan perencanaan (untuk membunuh korban). Nah, pada malam harinya, korban menanyakan lagi kepada pelaku tentang status atau hubungan mereka. Nah, rencana pelaku kemudian diwujudkan dengan pembunuhan," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang sempat disembunyikan oleh pelaku berupa pakaian korban dan senjata pisau, telah diamankan polisi.
Sebelumnya, pada Senin lalu (29/5) mayat Hotimah ditemukan orang tuanya tergeletak di tengah lahan yang kosong tak jauh dari rumah korban di Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan.
Akibatnya, korban mengalami luka serius pada bagian tubuh dan lehernya nyaris putus, akibat sabetan senjata tajam. Korban kemudian dibawa petugas kepolisian ke kamar mayat Rumah Sakit Bangkalan.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup. (fds/far)