Pelaku residivis curanmor dibekuk kembali di Paiton Probolinggo.
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Seorang Residivis Pencurian Motor di Probolinggo Kembali Dibekuk

Minggu, 4 Juni 2023 - 10:17 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com – Seorang pelaku pencurian motor (Residivis) asal Desa Banyuanyar, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, kembali ditangkap unit Reskrim Polsesk Paiton, Polres Probolinggo.

Aksi penangkapan pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku dari lokasi kejadian tepatnya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Namun akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh petugas di pinggir jalan raya Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kanit Reskrim Polsek Paiton, Aipda Romli menyampaikan, penangkapan pelaku Rizky Hadi bermula saat pihaknya mendapat laporan tentang adanya pencurian motor Honda Scoopy milik Rika Dwi Wahyuni (23), warga Desa/Kecamatan Kotaanyar, Minggu (4/6).

"Pada saat itu, motor scoopy dengan nopol N 6034 OA, dicuri saat terparkir di depan angkringan pick up, masuk Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB," terangnya.

"Saat itu, kondisi kunci kontak tidak terlepas, sedangkan korban sedang membeli mie ayam," imbuhnya.

Ketika korban sedang makan mie ayam dan menoleh ke sepedanya. Dalam waktu singkat ternyata motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku ke arah timur. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Paiton, usai kejadian sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kami langsung melakukan pengejaran hingga ke arah Situbondo tetapi kami kehilangan jejak. Setelah kami kembali ke TKP, ternyata pelaku melaju ke arah barat dengan motor curiannya," katanya.

Pengejaran membuahkan hasil, pihak kepolisian yang dibantu puluhan warga berhasil menangkap pelaku di jalan raya pantura masuk Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton.

"Warga yang ikut mengejar sempat mengamuk kepada pelaku, beruntung kami ada disitu, dan langsung membawa pelaku ke Polsek Paiton untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (msn/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral