- tim tvone - miftakhul erfan
Seorang Nenek di Madiun Tewas Tertabrak KA Bangunkarta, Ini Kronologisnya
Madiun, tvOnenews.com – Barmi, nenek usia 80 tahun, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, ditemukan warga tewas mengenaskan, setelah tertabrak empel Kereta Api Bangunkarta relasi Jombang-Pasar Senin Jakarta, Senin (5/6) sekitar pukul 06.00 WIB.
Mayat korban ditemukan warga di samping rel KA tepat di timur Stasiun Saradan. Warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan petugas stasiun setempat.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan, dari laporan masinis kepada pusat pengendali perjalanan kereta api, pada saat kereta api tersebut hendak masuk ke Stasiun Saradan, ada orang yang berada di jalur kereta api.
"Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali, namun orang itu tidak merespon, sehingga tertemper kereta api tersebut. Setelah menerima informasi itu, Tim Keamanan Stasiun Saradan serta Polisi Khusus Kereta Api, segera menuju ke lokasi kejadian," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari keamanan stasiun dan juga Polsuska di Stasiun Saradan langsung mengamankan jalur dari kerumunan dan pencarian orang tersebut. Korban ditemukan di jalur kereta api kilometer 141, dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
"Polsek Saradan juga langsung datang ke lokasi kejadian untuk proses evakuasi korban. Kereta Api Bangunkarta berhenti luar biasa di kilometer 139, sebelah barat stasiun Saradan untuk pemeriksaan sarana. Setelah dinyatakan aman, berangkat kembali pukul 06.17 WIB," bebernya.
Menurut keterangan warga di lokasi kejadian, korban memang sering berada di lokasi. Karena selain diduga pikun, korban juga dipastikan tidak mendengar bel dari KA.
Setelah jalur KA dipastikan aman, KA Bangunkarta kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 06.17 WIB. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat guna proses identifikasi dan visum oleh kepolisian, sebelum dikembalikan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Supriyanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Menurutnya, kecepatan perjalanan kereta api sangat tinggi, hingga 120 km/jam. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
"Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan KA saat ini,” tegas Supriyanto. (men/hen)