Sertifikasi Puluhan Guru Penggerak Terancam Batal, Dinas Pendidikan Pacitan Diduga Terlambat Kirim Berkas.
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Sertifikasi Puluhan Guru Penggerak Terancam Batal, DinDik Pacitan Diduga Terlambat Kirim Berkas ke Kemendikbud

Senin, 5 Juni 2023 - 16:05 WIB

Pacitan, tvOnenews.com - Puluhan tenaga guru penggerak di Kabupaten Pacitan terancam batal ikuti sertifikasi. Diduga pengajuan berkas yang telah diterima Dinas Pendidikan Pacitan dari para calon guru pengawas sekolah tersebut terlambat dikirim ke Kemendikbud.

Sejumlah guru penggerak merasa kecewa. Mereka menjelaskan bahwa berkas telah semuanya terpenuhi dan sudah diserahkan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Penyerahan berkas sesuai dengan surat pemanggilan Kemendikbud sebanyak 23 orang guru atau kepala sekolah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Jauh sebelum data calon uji kompetensi muncul, beberapa daerah mengusulkan peserta diambilkan dari PP, karena tidak ada respon dari pusat. Dinas Pendidikan mengumpulkan calon peserta untuk minta pendapat dan hasilnya langsung ditindaklanjuti.

"Kalau terlambat harusnya belum, kita tunggu rapat tanggal 11 Juni 2023 nanti ada pertemuan di Surabaya. Semua berkas sebenarnya sudah masuk dan telah kami lakukan pemberkasan. Bahkan tanggal 29 Mei 2023 lalu langsung dikirim ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," terangnya.

Dari 23 permohonan teman-teman Kepala Sekolah Penggerak Pacitan terkait penerapan UJIKOM Peralihan JF Pengawas, hanya 21 guru yang mengembalikan berkas. Sedangkan yang 2 guru merasa tidak siap hingga mengundurkan diri untuk ikut kompetensi.

Lebih lanjut, Rino Budi menjelaskan, mensikapi krisis jumlah pengawas di lingkup Dindik Pacitan, jenjang peningkatan karier seorang guru adalah kepala sekolah lalu pengawas.

Memberikan kesempatan kepada Kepala Sekolah Penggerak untuk mengisi kekosongan pengawas sesuai dengan PermenPAN RI No. 21 Tahun 2010 atau peraturan yg berlaku.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral