- Tim tvone - edy cahyono
Tak Terima Jalin Asmara dengan Mantan Pacar, Penyebab Pemuda di Malang Bunuh Temannya
Malang, tvOnenews.com – Kasus penusukan yang menyebabkan AWN (24) warga Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, meregang nyawa memasuki babak baru. Pelaku penusukan yang berinisial RF (24) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada Sabtu (3/6).
Dalam konferensi pers, Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto, Senin (5/6) membeberkan kronologis kejadian kasus penusukan yang terjadi di Jembatan Perum Araya Jalan Araya Megah Kecamatan Blimbing pada Kamis (01/06/) malam lalu.
“Korban dengan tersangka sudah saling mengenal satu sama lain, dikarenakan korban tengah menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka," terang Kapolresta Malang Kota.
"Kemudian pada 1 Juni 2023 di Jembatan Araya, mereka sepakat untuk bertemu guna menyelesaikan masalah dimana sebelumnya keduanya sempat cekcok melalui media sosial. Setelah bertemu, keduanya sempat berkelahi yang mengakibatkan korban jatuh," kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Dan pada saat terjatuh tersebut langsung ditusuk pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang telah tersangka siapkan sebelumnya,” ungkap Kapolresta Malang Kota.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Persada Malang oleh rekannya, namun naas nyawanya tidak tertolong
Menindaklanjuti peristiwa tersebut Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing segera melakukan penyidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut. Dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka ke beberapa tempat di rumahnya di Kabupaten Malang dan beberapa wilayah di Pasuruan.
Akibat ultimatum yang diberikan oleh Kepolisian akhirnya pada Sabtu dini hari 3 Juni 2023 pelaku menyerahkan diri ke Polresta Malang kota.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni sebilah pisau berukuran 30 cm yang digunakan untuk menusuk korban, 2 unit sepeda motor, 2 unit HP, dan pakaian yang digunakan oleh korban.
Kepada penyidik pelaku mengungkapkan bahwa dirinya merupakan mantan dari kekasihnya korban yang berinisial N. Motif tersangka menghabisi korban dikarenakan tersangka pernah diancam melalui WA akan dibacok di depan rumahnya, kemudian tersangka merasa jengkel karena terus terusan diejek melalui DM Instagram dan pesan WhatsApp.
"Atas tindak pidana yang dilakukannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Budi Hermanto. (eco/hen)