ratusan pemilih siluman tak beralamat.
Sumber :
  • tim tvone - hartono

Gawat, Ratusan Pemilih Siluman di Tuban Tak Beralamat

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:45 WIB

Tuban, tvOnenews.com - Tahapan pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu serentak tahun 2024, kini menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban. Pasalnya, meski daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) telah ditetapkan, namun dari 948.011 orang yang tercatat sebagai pemilih masih terselip pemilih siluman. 898 pemilih yang tidak jelas alamat RT dan RW nya.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Moh. Nurokhib, daftar pemilih siluman ini awalnya tercatat dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan atau DP4 yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri. Saat dilakukan pencocokan dan penelitian atau coklit, nama-nama ini tidak bisa ditemukan petugas lapangan.

“Data awalnya berawal dari DP4. Saat dilakukan pencocokan dan penelitian orangnya tidak bisa ditemukan. Totalnya ada 898 pemilih,” ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU Tuban.

Anehnya, pihak KPU tidak pula bisa mencoret nama-nama ini dari daftar pemilih. Sebab, petugas juga tidak bisa menemukan dokumen pendukung. Seperti surat kematian dari desa atau kelurahan setempat. Akibatnya, nama-nama tak berwujud ini akan terus tercantum, sehingga dikhawatirkan rawan disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.

“Kalau disalahgunakan orang kemungkinan sangat kecil, karena saat pemungutan itu ada undangan dan KTP elektronik. Sehingga orang yang tidak yang ditemukan ini, form C daftar hadirnya tidak diberikan, namun dipegang panitia,” tutur Nurokhib.

Sementara itu, Bawaslu Tuban merekomendasikan jika nama-nama tak berwujud atau siluman dengan RT RW nol ini benar-benar tidak bisa dihapus, maka harus diberi tanda khusus. Tujuannya agar menjadi perhatian bersama dan memudahkan jajaran KPU maupun Bawaslu melakukan pengawasan di lapangan.

“Ya kita meminta KPU harus memberikan tanda atau apalah, agar tidak terjadi kecurangan nantinya,” tegas Kordiv Data dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, M Arifin. (htn/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral