Dua Pelaku Pembunuhan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Edy Cahyono

Exza dan Ahwan Tega Bunuh Driver Taksi Online di Malang karena Terlilit Utang

Jumat, 9 Juni 2023 - 02:37 WIB

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana yaitu Pasal 340, 338, serta pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP.

"Kedua pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkasnya. (eco/ebs)


 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral