Dua Pelaku Pembunuhan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Edy Cahyono

Exza dan Ahwan Tega Bunuh Driver Taksi Online di Malang karena Terlilit Utang

Jumat, 9 Juni 2023 - 02:37 WIB

Malang, tvOnenews.com - Terungkap sudah motif  dua pelaku pembunuhan dengan modus merampok terhadap korbannya yang diketahui bernama Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit Kecamatan Pagelarandan korbannya berprofesi sebagai driver Ojol.

Dalam presrilis di Halaman depan Mapolresta Malang, pada Kamis (8/6/2023) siang. Dua orang pelaku ini diketahui bernama Exza Candra Dwipa (27) warga Dusun Gampingan Desa Sumbertangkil Kecamatan Titoyudo, matan karyawan koperasi dan seorang pengamen, Ahwan Nuron (35), warga Kepanjen, Kabupaten Malang.

Mereka berdua ditangkap tim Reskrim gabungan Polres Malang pada Rabu (7/6/2023) pagi hari di rumah tersangka Exsa lengkap dengan barang bukti mobil diduga milik korban yang disembunyikan di ruangan mirip gudang. Kedua pelaku berencana kabur ke luar kota menjual mobil tersebut.

"Mereka berpura-pura ada barang yang ketinggalan kepada korban. Dan mobil sama korban dihentikan dalam kondisi mesin mati, saat itu Ahwan yang berada di kursi belakang langsung menjerat leher korban dengan tali yang disiapkan. Sementara, Exza yang menutupi dan memegangi tubuh korban di kursi samping," ujar Kasat Reskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro kepada tvOnenews, Kamis (8/6/3023).

Setelah memastikan korban tak bernafas, mereka melarikan mobilnya ke Lumajang dan membuang jasadnya di jurang Piket Nol perbatasan Lumajang-Malang. Namun, alibi yang mereka susun masih jauh dari kata sempurna.

Ditambahkan Wahyu, kedua pelaku nekat melakukannya karena terlilit utang. Keduanya sering bermain di satu kos hingga kemudian terpikir melakukan rencana jahat itu.

“Kedua pelaku sama-sama memiliki utang. Si Exza ini karyawan baru diberhentikan. Nah si Ahwan ini pengamen. Saling bicara soal skenario kejahatan itu. Target sasarannya juga random karena memesan lewat aplikasi online,” bebernya.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana yaitu Pasal 340, 338, serta pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP.

"Kedua pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkasnya. (eco/ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral