Yunus Rafi alias YR (22), asal Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar menyebar foto dan video syur mantan..
Sumber :
  • Edy Cahyono/tvOne

Tak Terima Diputuskan, Video Syur Mantan Pacar Disebar hingga Dikirim ke Keluarga

Sabtu, 10 Juni 2023 - 19:31 WIB

"Karena merasa sakit hati akibat diputus cinta sama korban, pelaku menyebar foto serta video Syur DK di berbagai media sosial hingga dikirim langsung ke WA adik korban," bebernya.

Parahnya lagi ujar Syabain, di salah satu postingan pelaku menyebut warung Coto Makasar tempat kerja korban, bahwa warung itu menyediakan prostitusi online atau layanan open BO.

"Karena warung tempat berkerja korban terdampak gegara postingan pelaku dan tanggal 29 April 2023 lalu, korban melaporkan kejadian itu ke kami," jelas Syabain.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Rafi dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016  tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.(eco/muu)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral