Yunus Rafi alias YR (22), asal Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar menyebar foto dan video syur mantan..
Sumber :
  • Edy Cahyono/tvOne

Tak Terima Diputuskan, Video Syur Mantan Pacar Disebar hingga Dikirim ke Keluarga

Sabtu, 10 Juni 2023 - 19:31 WIB

Malang, tvOnenews.com - Polsekta Klojen mengungkap pria yang menyebarkan video syur dan foto tak senonoh seorang wanita yang tak lain mantan pacarnya.

Pelaku diketahui bernama Yunus Rafi alias YR (22), asal Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini meringkuk dalam tahanan Polsekta Klojen Kota Malang.

"Pelaku diamankan tim Reskrim Polsekta Klojen saat menginap di salah satu penginapan di Sleman Yogyakarta pada Selasa (23/5/2023) malam," kata Kapolsekta Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto kepada tvOnenews.com, Sabtu (10/6/2023).

Ditambahkan Syabain, anak buahnya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah HP iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban.

"Pelaku berikut barang bukti langsung kita gelandang ke Polsekta Klojen untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Dari pemeriksaan ini terungkap, Rafi yang mantan pacar korban berinisial DK (20) asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, tidak terima kalau diputus dan sakit hati dengan korban.

"Karena merasa sakit hati akibat diputus cinta sama korban, pelaku menyebar foto serta video Syur DK di berbagai media sosial hingga dikirim langsung ke WA adik korban," bebernya.

Parahnya lagi ujar Syabain, di salah satu postingan pelaku menyebut warung Coto Makasar tempat kerja korban, bahwa warung itu menyediakan prostitusi online atau layanan open BO.

"Karena warung tempat berkerja korban terdampak gegara postingan pelaku dan tanggal 29 April 2023 lalu, korban melaporkan kejadian itu ke kami," jelas Syabain.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Rafi dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016  tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.(eco/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral