biduan dangdut yang buang jasad bayi di Tegalombo, Pacitan.
Sumber :
  • Istimewa

Biduan Dangdut Bunuh dan Buang Bayi di Pacitan, Praktisi Hukum : Jerat Pidananya Berat

Minggu, 11 Juni 2023 - 14:07 WIB

Pacitan, tvOnenews.com - Sanksi hukum pada pelaku seorang ibu yang membunuh hingga membuang jasad bayinya akan mendapat sanksi berat.

Mengenai akan Actus Reus atau tindakan yang mengakibatkan mati nya seorang bayi, ancaman hukumannya tidak hanya di jerat dengan Pasal tentang Perlindungan anak. 

Danur Suprapto, SH., MH  Praktisi Hukum Kabupaten Pacitan yang Juga Ketua Forkap (Forum Komunikasi Advokat Pacitan) mengatakan sebagaimana tercantum dalam UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 atas perubahan ke 2 UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.

Sangkaan bagi tersangka harus juga ditambahkan  pasal Lain yang memberatkan, yakni KUHP diatur dalam Pasal 341 dengan pidana kurungan paling lama (7) tujuh tahun, sedangkan di Pasal 342 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Pasal pasal tersebut diatas yang mendasari adalah actus Reus nya, yakni sebuah perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku nya itu sendiri," jelasnya

Dalam hal ini penyidik kepolisian harus jeli. Sedangkan Jaksa juga harus benar benar teliti dalam menerima berkas sebelum naik menjadi P21. 

Sebagaimana telah di atur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk, Termasuk sangkaan pasal dari penyidik harus tepat dan komplit.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral