biduan dangdut yang buang jasad bayi di Tegalombo, Pacitan.
Sumber :
  • Istimewa

Biduan Dangdut Bunuh dan Buang Bayi di Pacitan, Praktisi Hukum : Jerat Pidananya Berat

Minggu, 11 Juni 2023 - 14:07 WIB

Danur menambahkan belum lagi bicara Mens rea, dimana sikap batin pelaku saat melakukan perbuatannya. Banyak sekali pilihan Pasal guna menjerat Pelaku, Tidak hanya UU perlindungan anak, Namun dapat di juncto kan dengan jerat pasal lain.

"KUHP Pasal 342, seorang ibu yang melaksanakan niat karena takut akan ketahuan bahwa ia melahirkan anak, dan pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana. Pidana penjara paling lama 9 tahun. Kalau mengenai perkara semacam ini Yurisprudensinya sudah banyak," imbuhnya.

Seperti di berita, Hikmah Satwika Kuncoro Putri, seorang biduan dangdut berusia 23 Tahun itu ditangkap polisi lantaran tega menghilangkan nyawa terhadap bayinya dan dibuang di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo. (asw/gol)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
10:05
Viral