Biduan Dangdut.
Sumber :
  • Tim tvOne/Agus Wibowo

Kemarin Cengar-cengir Tunjukkan Wajah Tak Bersalah saat Diperiksa, Kini Biduan Dangdut yang Simpan Bayi di Koper 2 Hari Sebelum Dibuang Tertunduk Lesu di Dalam Sel Penjara

Minggu, 11 Juni 2023 - 17:08 WIB

Pacitan, tvOnenews.com - Warga Kecamatan Tegalombo Pacitan  Jawa Timur digegerkan dengan penemuan jasad bayi ter ungkus kain dan plastik yang telah membusuk di semak semak perkebunan. Jasad bayi  tersebut diketahui berjenis kelamin  perempuan. 

Sebelum dibuang jasad bayi itu terlebih dahulu tersimpan di dalam koper. Diduga bayi itu meninggal dunia akibat kehabisan oksigen atau karena bayi sengaja dihilangkan. Bayi tersebut dilahirkan biduan dangdut di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.

Dari barang bukti dan saksi akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku. Dia adalah Hikmah Satwika Kuncoro putri, seorang biduan dangdut Pacitan berusia 23 tahun.

Dikutip dari berbagai informasi tersangka juga pernah menjadi pemandu lagu dan bekerja di sebuah kafe di kawasan Yogyakarta. Bahkan dalam akun instragamnya yang kini telah dihapus memperlihatkan foto-foto yang tergabung dalam Hasoe Angel.

Dimas Pranata, salah seorang pemilik event organizer di Pacitan menjelaskan Job memyanyi untuk bulan depan Satwika di berbagai wilayah cancel semuanya.

"Sebelumnya memang kami pakai Wika untuk mengisi hiburan dangdut di hajatan dan even lain. Karena kasus itu akhitnya semua yang punya hajat minta dicancel," jelasnya

Dimas menambahkan saat menjalani pemeriksaan polisi, Satwika juga  masih bisa melontarkan senyum senyum ke petugas dan tak merasa berdosa.

"Kemarin saya tengok, eh enggak bisa full senyum lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Saat diperiksa Hikmah bukannya menunjukkan wajah menyesal justru senyum-senyum.

Hikmah Satwika Kuncoro Putri selain biduan, dia juga penari jathil Reog dan juga pernah mengikuti ajang pemilihan Kethuk Kenang Tahun 2016. Tidak hanya Itu semasa sekolah dia pernah dikeluarkan dari sekolah lantaran diduga melecehkan lagu Indonesia Raya saat Upacara.

Atas perbuatannya,  pelaku dapat terancam hukuman undang undang perlindungan anak dan terberat pasal  pembunuhan berencana dengan ancaman ancaman hukuman 10 Tahun atau bahkan  penjara seumur hidup. (asw/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral