Penertiban PKL di Kota Batu.
Sumber :
  • edi cahyono

Jelang Kunjungan Presiden ke Kota Batu, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Pinggir Jalan

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:13 WIB

Batu, tvOnenews.com - Dalam persiapan menyambut kunjungan Presiden ke Kota Batu yang rencananya dilakukan pada awal Juli mendatang, sekaligus untuk menjaga keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di pinggir jalan, dan berdiri di atas gorong-gorong sepanjang jalan protokol menuju area Pasar Induk Among Tani Kota Batu. 

Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan kota serta memberikan kesan yang baik kepada tamu negara.

Lapak PKL yang berada di pinggir jalan telah menjadi pemandangan umum. Namun, terkadang lapak-lapak tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu estetika kota. Oleh karena itu, Satpol PP sebagai lembaga penegak peraturan daerah memiliki kewajiban untuk menertibkan aktivitas tersebut.

Bambang Kuncoro Kepala Satpol PP Kota Batu melakukan kegiatan penertiban lapak PKL ini, dikarenakan kunjungan wisata ke Kota Batu semakin pesat. Terlebih banyak pengguna jalan yang mengeluhkan terkait kelancaran lalu lintas.

“Sehingga kita tertibkan PKL terutama yang menggunakan badan jalan, trotoar di atas gorong-gorong, kita tertibkan semua, sekaligus nanti ini di Batu ini ada proyek besar yaitu Pasa Induk Among Tani, rencananya akan diresmikan presiden sehingga butuh penyambutan yang bagus,” ujar Bambang.

Pihaknya telah melakukan penertiban sesuai dengan SOP dan mengutamakan penertiban di jalur protokol Kota Batu.

"Sebelumnya, sejak beberapa hari lalu, petugas Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang mengenai rencana penertiban ini. Mereka diinformasikan tentang larangan berjualan di badan jalan dan di atas gorong-gorong di sepanjang jalan protokol, maupun pinggir jalan lainnya yang ada di Kota Batu," ujar Bambang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral