- tvOne - edy cahyono
Dua Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga Singosari, Ini Penjelasan Polisi
Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan para saksi yang mengetahui, terjadinya peristiwa pencurian motor matic tersebut.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dibantu warga, sampai akhirnya pelaku ditangkap di jalan Raya Singosari,” ungkapnya.
Dikatakan Taufik, petugas berhasil mengamankan alat yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya, yakni berupa satu set anak kunci palsu letter T, kunci palsu model Honda dan satu unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku melarikan diri.
Taufik menyebut, modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci palsu yang digunakan. Sementara satu pelaku lain, berjaga-jaga di sekitar lokasi mengamankan jika ada orang lain yang melihat.
"Modusnya masih dengan cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit pelaku berhasil membawa lari motor korban,” tuntasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (eco/gol)