Dua Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga Singosari.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Dua Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga Singosari, Ini Penjelasan Polisi

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:43 WIB

Malang, tvOnenews.com - Beredar video warga melakukan aksi penangkapan dua orang pelaku pencuri motor di kawasan Singosari Kabupaten Malang. Dalam rekaman video yang disebar disalah satu grup Facebook Singosari, tampak salah satu pelaku masih mengenakan atribut ojek online (ojol).

"Dua pelaku pencurian motor tertangkap di Jalan Sidodadi, dekat pasar Singosari, Kabupaten Malang, pada hari Sabtu 10 Juni 2023 sore, tulis akun Facebook di grup Singosari yang juga diposting oleh akun @malangraya_info.

Dalam rekaman yang berdurasi sekitar 7 detik tersebut, terdengar percakapan antara warga dengan para pelaku curanmor. Dalam percakapan tersebut, salah satu warga menyebut satu dari dua pelaku dari KTP-nya merupakan warga Muharto, Kota Malang.

"Menurut informasi awal, diketahui identitas pelaku merupakan warga Muharto dan Lawang," tulisnya dalam caption video tersebut.

Dalam rekaman video, para pelaku terlihat dalam kondisi kedua tangan terikat. Sedangkan satu pelaku lainnya yang masih mengenakan jaket dan helm ojol terlihat babak belur usai dihajar massa yang merasa geram terhadap aksi kedua pelaku.

"Maaf mimin sensor karena kondisi salah satu muka pelaku cukup parah karena dihajar massa," tulisnya di akhir caption sembari menyebut video yang diunggah merupakan kiriman warga.

Terpisah, saat wartawan tvOnenews.com, menghubungi Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial membenarkan kejadian yang sedang viral di medsos tersebut.

"Benar, untuk lebih lanjut silakan konfirmasi ke Kasi Humas (Polres Malang)," ucapnya, Senin (12/6).

Sementara informasi didapat tvOnenews.com, pelaku yang diamankan berinisial SM alias Kucing (45) yang memakai atribut ojok online (ojol) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, dan AN (29), warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan korban sempat melapor ke Polsek Singosari terkait pencurian tersebut. Kepada petugas, korban mengatakan sepeda motor tersebut diparkir di garasi rumahnya dan hanya ditinggal selama lima menit.

"Korban bernama Riza Mohan (50) di Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, melaporkan ke Polsek Singosari kalau motor Honda Vario dengan nopol N 6832 HHN yang terparkir digarasi rumahnya amblas digondol maling," kata Kasihumas Polres Malang, IPTU Achmad Taufik, Senin (12/6).

Korban sempat melihat tersangka membawa kabur sepeda motornya dan meneriaki tersangka maling. Ia juga berusaha mengejar tersangka, namun mereka berhasil kabur.

“Setelah menerima laporan korban, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian berupaya mengejar pelaku, yang mana informasinya menuju ke arah kota Malang,” imbuh Taufik.

Pengejaran tersebut, lanjut Taufik, membuahkan hasil. Kedua pelaku yang berupaya kabur sempat diamankan petugas bersama warga yang mengetahui kejadian pencurian.

Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan para saksi yang mengetahui, terjadinya peristiwa pencurian motor matic tersebut.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran dibantu warga, sampai akhirnya pelaku ditangkap di jalan Raya Singosari,” ungkapnya.

Dikatakan Taufik, petugas berhasil mengamankan alat yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya, yakni berupa satu set anak kunci palsu letter T, kunci palsu model Honda dan satu unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku melarikan diri.

Taufik menyebut, modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci palsu yang digunakan. Sementara satu pelaku lain, berjaga-jaga di sekitar lokasi mengamankan jika ada orang lain yang melihat.

"Modusnya masih dengan cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit pelaku berhasil membawa lari motor korban,” tuntasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (eco/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral