- tvOne - dewi rina
BPN Bojonegoro Akui Belum Punya Dokumen PKKPR Bendungan Karangnongko
Bojonegoro, tvOnenews.com - Meski tidak memiliki dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) pada perencanaan pembangunan Bendungan Karangnongko, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bojonegoro tetap akan melakukan pengukuran atau pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kegiatan pengadaan tanah Bendungan Karangnongko, di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Rabu besuk (14/6).
Padahal hingga saat ini masih ada penolakan warga setempat karena Pemkab Bojonegoro belum memenuhi tuntutan warga untuk mendapatkan tempat relokasi sebagai hak milik (SHM), dengan lokasi terdekat didesa mereka.
Ditemui tvOnenews.com Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro, Andreas Rochyadi membenarkan saat ini BPN belum memiliki dokumen PKKPR.
"PKKPR saat ini masih dalam proses, saat ini masih menunggu masuk ke kami, karena belum jadi, itu pertimbangan teknisnya. Sebenarnya ya sebelum persiapan, ya ini kita jalan saja dulu," kata Andreas.
"Yang membuat atau mengajukan dokumen itu adalah pihak yang memerlukan tanah dalam hal ini ya pemkab, ya menyiapkannya, sedangkan kami memprosesnya," jelasnya.
Ditambahkan Andreas bahwa terkait dokumen tersebut tidak pernah terjadi komunikasi.
Rencana Rabu besuk (14/6) pihak BPN telah memberikan surat pemberitahuan bahwa Tim Satgas A akan inventarisasi dan identifikasi data fisik ke tiga dusun di Desa Ngelo pada objek lahan untuk pembangunan Bendungan Karangnongko telah disampaikan ke pemerintah desa, namun hanya dibalas jawaban lisan, tidak tertulis.
"Kita sudah berkirim surat pemberitahuan ke pemerintah dDesa Ngelo, tidak dibalas dengan surat namun pak kades mempersilahkan," ungkapnya.
Patok sebagai tanda pengukuran akan dibawa kembali ke Desa Ngelo, yang diketahui beberapa waktu lalu dikembalikan warga.
Diakui oleh Andreas dengan adanya penolakan pengukuran tanah di warga Desa Ngelo, jadwal perencanaan telah mundur sekitar sebulan dari target yang mestinya Juni sudah tuntas semua.
"Jika warga menolak lagi, kami tidak bisa memaksa," pungkasnya.
Perihal rencana pengukuran lahan warga Desa Ngelo yang akan dilakukan besuk, Agus Rismanto Susanto Kuasa Hukum warga Ngelo menilai bahwa Itu kegiatan ilegal.
"Pasti nanti kita akan melakukan upaya hukum yang sah, kita sebagai penasehat hukum sudah mengingatkan agar tidak memberi contoh perbuatan melawan hukum, karena rakyat bisa melakukan prilaku yang sama. Dan kita tidak bertanggung jawab atas hal hal yang diluar koridor hukum," jawab tegas Gus Ris panggilan akrabnya. (dra/gol)