Kementerian Perhubungan Berencana Lakukan Penyesuaian Tarif Kapal Penumpang per 1 Juli Mendatang.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Kementerian Perhubungan Berencana Lakukan Penyesuaian Tarif Kapal Penumpang per 1 Juli Mendatang

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:24 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif dasar kapal penumpang dan perintis serta angkutan barang. Kenaikan itu diberlakukan untuk pembelian tiket mulai pukul 00:00 WIB, 1 Juli 2023.

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) selaku operator kapal mendukung kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri 7 dan 8 tahun 2023. Dari peraturan itu, kenaikan 23 persen untuk penumpang, 100 persen untuk kapal perintis dan 200 persen untuk angkutan barang.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, Yahya Kuncoro menyatakan penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 7 tentang tarif penumpang dan uang tambang barang angkutan laut perintis dan PM No 8 tentang tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi.

“Aturan PM 7 dan PM 8 tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama,” kata yahya.

Ditambahkan yahya, tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif yang lama.

Sebagai contoh, untuk rute kapal penumpang Surabaya tujuan Benoa, besaran tarif lama sebesar Rp166.000 (sebelum penambahan asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp205.000. Contoh ruas lain untuk Surabaya – Balikpapan dari Rp390.000 menjadi Rp480.000.

Di kapal perintis, sebagai contoh, untuk tarif rute Sepeken – Pagerungan besar dari Rp3.900 disesuaikan menjadi Rp7.800 atau Surabaya – Kota Baru dari Rp 30.300 menjadi Rp 60.600. PM 7 tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif barang di kapal perintis.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral