pelaku pencurian 2 tabung LPG berukuran 3 Kg di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang..
Sumber :
  • tvone - edy cahyono

Maling Tabung LPG 3 Kg Nyaris Dimassa Warga Sanan Malang, Beruntung Polisi RW Respon Tepat Waktu

Kamis, 15 Juni 2023 - 23:59 WIB

Malang, tvOnenews.com - Polisi RW 16 bersama warga Sanan Tempe kompak menangkap dan mengamankan pelaku pencurian 2 tabung LPG berukuran 3 kg di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Pelaku nyaris dihajar warga sekitar yang geram akibat ulahnya, beruntung Ketua RT setempat dengan sigap meredam aksi warganya hingga menghubungi Polisi RW 16 Kelurahan Purwantoro untuk membawa dan mengamankan pelaku ke kantor polisi setempat.

"Kalau identitas pelaku diketahui  bernama Andik Sulistiyo (42) warga Jalan Ikan Piranha Atas RT 01 RW 02 Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang," kata Sugeng Hariadi selaku Ketua RT 05 pada awak media, Kamis (15/6).

Diterangkan Sugeng, kejadian penangkapan maling tabung gas elpiji itu terjadi pada Kamis (15/6) pagi di Jalan Sanan Gang 10 RT 5 RW 16 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing.

"Pelaku ditangkap setelah ketahuan mencuri 2 tabung LPG di rumah Robil, warga setempat," imbuhnya. 

"Pelaku yang memakai kaos bergaris garis kuning ditangkap warga dan diamakan dirumah saya hingga dilaporkan ke Polisi RW  Polresta Malang Kota. Tidak lama kemudian, Polisi RW berikut Unit Reskrim Polsek Blimbing tiba di lokasi," sambung  Sugeng.

Sementara itu, Aiptu Agus selaku Polisi RW di Kelurahan Purwantoro, menyampaikan bahwa dirinya segera tiba di lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan.

"Tadi, kebetulan kami sedang melaksanakan patroli dan Pak RT telepon bahwa ada pencurian. Kami bergegas langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku, Alhamdulillah pelaku kami amankan untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Blimbing,” ungkap Aiptu Agus.

Sementara itu, Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan,” tegas Danang kepada awak media, Kamis (15/6). 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP dan hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Blimbing masih terus mendalami.

“Dari pendalaman awal yang kami lakukan, pelaku telah beraksi mencuri elpiji lebih dari satu TKP. Namun, hal itu masih kami dalami,” pungkasnya. (eco/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral