Sumber :
- tvOne - khumaidi
Polisi Berhasil Bongkar Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo dari Laporan Cewek MiChat
Senin, 19 Juni 2023 - 14:17 WIB
"Para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang 7/2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (khu/gol)