Polisi Berhasil Bongkar Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo dari Laporan Cewek Michat.
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Polisi Berhasil Bongkar Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo dari Laporan Cewek MiChat

Senin, 19 Juni 2023 - 14:17 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - RB warga Pandaan, Pasuruan ditangkap polisi berdasarkan laporan seorang perempuan. Diinformasikan mereka telah melakukan transaksi seksual di salah satu hotel di Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, namun RB membayarnya dengan uang palsu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan dari laporan perempuan yang menawarkan jasa seks melalui aplikasi MiChat itulah peredaran uang palsu di wilayah Sidoarjo akhirnya terbongkar.

"Karena yang bersangkutan dibayar dengan uang palsu untuk pembayaran jasa kencan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat dilaksanakan pemeriksaan RB kedapatan memiliki 17 lembar uang palsu di dompetnya," tutur Kusumo.

Dari hasil pemeriksaan polisi tersangka mengakui dirinya mendapatkan uang palsu itu dari seseorang berinisial MIA (31), warga Desa Ental Sewu, Buduran dengan cara membelinya. Dia mengaku dapat uang palsu itu dari memesan dari aplikasi Facebook.

"Hasil pengembangan bahwa RB ini memesan uang palsu tersebut melalui aplikasi Facebook dari MIA," tandas Kusumo.

Dari hasil pengembangan tersangka di laman Facebook, serta penelusuran komunikasi melalui WhatsApp, polisi berhasil mengungkap pembuat uang palsu. Tersangka berinisial EJ (31) warga Desa Pontang, Ambulu, Jember diamankan.

Dari pengakuan EJ bahwa uang palsu itu diedarkan melalui aplikasi Facebook. Hasil pemeriksaan terhadap EJ diketahui bahwa dirinya telah 6 bulan membuat uang rupiah palsu dengan total sekitar Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

"Para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang 7/2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (khu/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral