Sumber :
- Tim tvOne/Veros Afif
Adik Ipar Selingkuh, Jadi Motif Pembacokan Warga Sumenep di Pamekasan
Selasa, 20 Juni 2023 - 02:04 WIB
"Selepas kejadian itu, JK, DR dan JH kami tangkap dan mereka dikenakan pasal berbeda karen dua orang itu melakukan penganiayaan berbeda," kata Kapolres.
DR dan JH dijerat Pasal 51 Ayat 1 Junto Pasal 55 KUHP tetang penganiayaan dengan tangan kosong, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Sedangkan JK dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan matinya orabg lain, dengan ancaman hukuan 15 tahun penjara. (vaf/ebs)