- Tim tvOne/Veros Afif
Adik Ipar Selingkuh, Jadi Motif Pembacokan Warga Sumenep di Pamekasan
Pamekasan, tvOnenews.com - Fauzi (32) seorang tukang sayur warga Kecamatan Pasongsongan, Sumenep tewas setelah dianiaya oleh JK (48) warga Desa Tangpojung Pregih, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Senin (19/6/2023).
Fauzi dianiaya oleh pelaku inisial JK hingga tewas karena diketahui selingkuh dengan istri adik dari pelaku yang sendiri di runahnya lantaran ditinggal kerja suaminya ke Malaysia.
"Korban setelah diketahui oleh tetangganya masuk ke dalam rumah istri saudara adik pelaku dan kepergok hanya memakai sarung serta tidak memakai baju di dalam lemari, DR (48) warga Tampojung Pregih dan JH (38) warga Bujur Timur famili JK menyeret korban ke luar dan dilakukan pemukulan dengan tangan kosong," ungkap AKBP Satria Permana, Kapolres Pamekasan.
Setelah Fauzi diamanakan DR dan JH, JK selanjutnya datang karena mengetahui orang selingkuhan istri saudaranya itu ditangkap karena diketahui ada di dalam kamar.
"JK kakak kandung dari suami yang istrinya diselingkuhi tersebut langsung membawa celurit dan melakukan penganiayaan menggunakan celurit dengan menebas korban di bagian kepala belakang dan punggung belakang korban hingga bersimbah darah," terangnya.
Selanjutnya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong lantaran luka yang cukup parah serta darah yang keluar tubuh korban juga cukup banyak.
"Atas kejadian itu petugas dari Satreskrim Polres Pamekasan langsung menangkap 3 orang. Pelaku diamankan beserta barang buktinya sebuah celurit, jaket, hingga sepeda korban dan di bawa ke Polres Pamekasan.
"Selepas kejadian itu, JK, DR dan JH kami tangkap dan mereka dikenakan pasal berbeda karen dua orang itu melakukan penganiayaan berbeda," kata Kapolres.
DR dan JH dijerat Pasal 51 Ayat 1 Junto Pasal 55 KUHP tetang penganiayaan dengan tangan kosong, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Sedangkan JK dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan matinya orabg lain, dengan ancaman hukuan 15 tahun penjara. (vaf/ebs)