Akui Korupsi Pengadaan Kapal Ghaib Eks Bupati Sumenep, Koruptor Kembalikan Uang 2,680 M ke Negara.
Sumber :
  • tvOne - veros afif

Akui Korupsi Pengadaan Kapal Ghaib Eks Bupati Sumenep, Koruptor Kembalikan Uang 2,680 M ke Negara

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:36 WIB

Sumenep, tvOnenews.com - Owner PT Fajar Indah Lines akhirnya mengakui bahwa pihaknya juga turut serta dalam kontruksi tindak podana korupsi pengadaan kapal di BUMD Sumenep era eks Bupati Busro Kariem. Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep pun telah berhasil menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, 2 diantaranya merupakan pasangan suami istri owner penyedia kapal fiktif tersebut.

"Mereka mengembalikan uang sebesar Rp2,6 miliar 80.000.000 juta (dua miliar enam ratus delapan puluh juta), dari dua tersangka yakni HM (66) dan SK (59) yang keduanya pasangan suami istri dari Gorontalo yang merupakan perusahaan penyedia kapal ghaib tersebut, dan ini merupakan iktikad baik dari pihak penyedia,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo.

Trimo juga menerangkan bahwa kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan pada Minggu lalu di rutan klas IIB Sumenep. Meski sudah melakukan pengembalian, kedua tersangka tetap harus menjalani proses hukum sebagaimanamestinya, namun karena etikad baik, mungkin hakim akan menjatuhkan vonis yang meringangkan keduanya.

“Pengembalian uang negara ini, tidak berarti menghapuskan tuntutan hukum yang dihadapi para tersangka, tapi yang pasti, pengambalian ini akan dapat meringankan hukum bagi keduanya,” terang Trimo.

Trimo juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan proses penyidikan yang lebih mendalam, terhadap kasus korupsi pembelian kapal oleh salah satu BUMD Sumenep diera Bupati Busro Kariem ini, sehingga pada tindak pidana korups ini, pihaknya akan mewujudkan supremasi hukum, yang tanpa pandang bulu dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan pihak manapun.

"Kami lebih memilih berkerja dan membuktikan kinerja kami, selama alat bukti mencukupi unsurnya, kami pastikan akan dijerat demi hukum, dan tersangka pun sangat berpotensi untuk bertambah nantinya, meski kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegas pria kelahiran Ponorogo ini.

Trimo juga menambahkan bahwa ada satu tersangka yang mangkir hingga hari ini, yaitu AZ, dan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep pun telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:25
02:23
05:10
02:44
00:51
01:19
Viral