- tvOne - dewi rina
Kendala Percepatan Bendungan Karangnongko, Warga Ngelo Masih Menolak Tanahnya Diukur, Ini Sebabnya
Didesak lagi terkait tahapan awal perlu dokumen KKPR, Heri menegaskan bahwa itu hanya syarat administrasi dan bisa diurus secara pararel.
"Ini percepatan mbak, kalau menunggu hingga jadi dokumennya ya lama prosesnya. Kan ini untuk kesejahteraan masyarakat mbak," ujarnya.
"Kita akan jelaskan pemahaman ke warga lagi, ya kita ada tidak tujuan merugikan warga, dan apa yang diinginkan kita akan akomodir dengan melakukan pertemuan kembali," pungkasnya.
Diketahui bahwa proses pembebasan lahan untuk Desa Ngelo masih terhenti, karena ratusan warga setempat masih menolak diukur tanahnya, bahkan saat ini warga menolak didatangi tim pembebasan lahan sebelum diberi jaminan atas tuntutan mereka dipenuhi pemkab Bojonegoro, yakni lokasi relokasi di lahan terdekat desa mereka di lahan perhutani menjadi hak milik dan kelengkapan dokumen PKKPR.
Rapat internal yang dihadiri stakeholder yang terlibat dalam proses pembebasan lahan diantara lain meliputi asisten perekonomian dan pembangunan, Bappeda, Kepala Kantor BPN, PU SDA, Dinas PU Bina Marga dan penataan ruang, Dinas perumahan Kawasan pemukiman dan cipta karya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala PMD, Kepala BBWS Bengawan, Kabag Hukum, Camat Margomulyo, Kades Kalangan, Kades Ngelo, KPH Padangan, Cabang Dinas Kehutanan provinsi Jatim, dan Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) I Bojonegoro, dan rapat tersebut dipimpin oleh sekda Bojonegoro, Nurul Azizah. (dra/gol)