- tvOne - dewi rina
Tuntutan Relokasi Warga Ngelo Terdampak Bendungan Karangnongko Dinilai Diabaikan, Ini Penjelasanya
Bojonegoro, tvOnenews.com - Rapat tertutup tim pembebasan lahan Pemkab Bojonegoro, untuk pembangunan Bendungan Karangnongko dinilai mengabaikan permintaan warga terdampak yang minta direlokasi. Permintaan tersebut sudah disepakati warga dan telah disampaikan ke pihak Pemkab Bojonegoro pada saat, sebelum tahapan pembebasan lahan saat ini.
Ini terungkap saat Kepala Desa Kalangan, Kasmani ditemui tvOneNews.com usai mengikuti rapat percepatan pembangunan Bendungan Karangnongko, Selasa (20/6) di Sinergi Room gedung lantai 6 Pemkab Bojonegoro. Dia mengatakan bahwa rapat tersebut banyak membahas terkait penolakan warga Ngelo yang tidak mau diukur tanah mereka.
Dia juga sampaikan yang dibahas lebih banyak pada bagaimana percepatan pembangunan bendungan tersebut sesuai tema yang disuratkan bupati. Untuk warganya yang terdampak meminta relokasi tidak banyak dibahas.
Diawal rapat Kasmani mengatakan, bahwa pihaknya meminta pada pemkab untuk tetap mengacu pada kuesioner diawal yakni minta relokasi.
"Ya dalam rapat saya sampaikan bahwa kami mengacu pada kuesioner AMDAL diawal, dan masyarakat masih bertanya kita mau ditempatkan dimana dan berapa harga tanahnya, kok sampai sekarang harga tanah masih dirahasiakan kenapa?," tanya Kasmani.
"Semestinya sudah disampaikan secara terbuka, kami masyarakat kami dengar di Blora itu harga tanah 600 ribu per M3, benar tidaknya saya juga belum tahu," disampaikan Kasmani.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa dari 234 Kepala Keluarga terutama 47 KK di Soma meminta tempat tinggal didekatnya bendungan atau desa mereka. Kasmani juga mengungkapkan dalam rapat tersebut mengabaikan kuesioner yang diisi warga sebagian besar minta relokasi.
"Saya amati dalam rapat itu terkait pembahasan relokasi warga terabaikan, hanya membahas percepatan proses lahan yang ada masalah dengan Ngelo, tidak pernah menyinggung terkait kuesioner, akhirnya kutandaskan warga saya yang minta relokasi didekat desa mereka di lahan perhutani," tegasnya.
Selanjutnya terkait relokasi direspon dalam rapat tersebut itu bisa diproses sambil jalan menunggu appraisal karena ada surat percepatan dari bupati," terang Kasmani.
Kasmani menyimpulkan bahwa dari awal hingga saat ini endingnya hasilnya berlawanan dari keinginan masyarakat, masyarakat mintanya direlokasi namun tidak dibahas langkahnya, artinya tidak mematuhi kemauan masyarakat dari awal.
"Jadi saya perhatikan tim ini mengabaikan tuntutan warga, yang dibahas bagaimana ini prosesnya dipercepat," pungkasnya.
Diketahui Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo juga ada 76 KK yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko. Untuk prosesnya masih inventarisasi dokumen di satgas B, setelah lahan warga selesai diukur. (dra/gol)