- tvOne - wawan sugiarto
Pelaku Penganiayaan Karyawati Toko di Lumajang Berhasil Diamankan, Polisi : Motifnya Sakit Hati
Lumajang, tvOnenews.com - Kurang dari 3 jam pasca menerima laporan, Unit Satreskrim Polsek Kota Lumajang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap Fanny Eka Ramadhani (19), seorang karyawati toko produk kecantikan di Jalan Suwandak Kelurahan Ditorunan Lumajang pada Rabu (21/6) malam.
Pelaku tak lain adalah pemuda bernisial R (19) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, yang merupakan tetangga korban sendiri. Pelaku berhasil diamankan polisi di rumahnya, beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan korban terjadi.
“Awalnya terduga pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Ia sempat beralibi tidak keluar rumah sama sekali,” kata Kapolsek Kota Lumajang, Iptu Andhi Indra Septa kepada tvOnenews.com, Kamis (22/6).
Selanjutnya masih kata Iptu Andhi, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian serta keterangan korban dan saksi di lapangan, akhirnya terduga pelaku tidak bisa berkutik lagi karena semua alibi yang disampaikannya tidak ada kesesuaian.
“Jadi selain keterangan korban, kita juga memperoleh informasi dari saksi lain terkait kedatangan pelaku ke lokasi kejadian, saat pelaku memarkir motor hingga pelaku melarikan diri usai menjalankan aksinya. Pelaku tidak bisa membantah lagi dan akhirnya mengakui semua perbuatannya dan langsung kita amankan sekitar pukul 10 malam, kurang dari 3 jam usai kejadian,” jelasnya.
“Pelaku mengaku sakit hati karena sering diolok-olok oleh korban, itu pengakuannya namun akan terus kita dalami apa motif yang sebenarnya sehingga pelaku tega menganiaya korban hingga berdarah-darah. Pengakuan 3 sampai 4 kali pelaku melukai leher korban dengan menggunakan pisau dapur,” sambungnya.
Selaku pelaku R, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainya seperti pisau dapur, motor dan pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.