- tim tvone - aris sutikno
Ini Modus Biduan Hamil 8 Bulan Tersangka Kasus TPPO di Ponorogo, yang Perdayai Korbannya
Ponorogo, tvOnenews.com - Biduan dangdut Ika Faramita (29) warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satreskrim Polres Ponorogo hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan polisi, modus yang digunakan biduan dangdut yang tengah hamil 8 bulan ini, mengaku sebagai penyalur tenaga kerja luar negeri, sekaligus menempatkan calon pekerja migran di perusahaan bonafit dengan gaji puluhan juta rupiah.
Untuk meyakinkan para korbannya, ia selalu menawarkan proses pengurusan persyaratan yang mudah, dan cepat karena perusahaanya PT. Bima Muda Cendikia yang ada di Bangkalan Madura, sudah berpengalaman dalam urusan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Australia.
Dalam proses meyakinkan calon korbannya, pelaku selalu mengatakan jika perusahaanya resmi dan legal, kemudian menawarkan dua mekanis proses pemberangkatan keluar negeri, yang pertama biaya murah namun proses pemberangkatannya lama, dan yang kedua proses pemberangkatan cepat karena seluruh persyaratan dokumen calon pekerja migran diurus pelaku namun dikenakan biaya yang mahal.
Seperti yang diungkap S salah satu korban biduan dangdut tersangka TPPO, dia mengaku selalu diiming-imingi gaji besar dan semua pengurusan persyaratan calon pekerja migran ke Australia diurus pelaku, dan harus mengeluarkan dana hingga hampir seratus juta rupiah.
"Mbaknya itu cara meyakinkan saya sangat mahir dengan berbagai alasan, seperti prosesnya cepat dan segera diberangkatkan bekerja di luar negeri, tapi sampai saat ini hanya janji-janji, dan saat diminta kembali uang yang masuk ke pelaku, juga tidak diberikan dengan alasan beragam," terang S.
Sedang untuk meyakinkan para korbannya yang mulai merasa tertipu, biduan dangdut yang hamil 8 bulan ini menyaru sebagai pimpinan perusahaan di Australia, dan berkomunikasi dengan korbannya melalui chat aplikasi Line dengan menggunakan bahasa Inggris. Padahal chat bahasa Inggris tersebut didapatnya dari terjemahan Google Translate.
"Pelaku ini memang sudah merencanakan dengan matang aksinya, jadi dia juga pinter mengarang cerita bahkan mengaku bos dari perusahaan dari Australia, yang berkomunikasi langsung dengan korbannya via Line, padahal semua itu hanya tipuan belaka," terang AKBP Wimboko Kapolres Ponorogo saat dikonfirmasi media.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut, dan berharap untuk para korban untuk segera melapor ke polisi, karena dari 5 korban yang diakui tersangka masih ada 2 korban yang berani melapor, diduga korban lainnya masih banyak. (asn/hen)