Sumber :
- Aries Batara/tvOne
Tawarkan Pijat Lewat MiChat, Wanita Berambut Pirang Ini Gasak Motor Milik 6 Pelanggannya
Sabtu, 24 Juni 2023 - 16:51 WIB
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengungkapkan bahwa tersangka ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yakni penipuan dan penggelapan.
"Pelaku ini merupakan residivis penipuan dan penggelapan, dan kali ini kembali melakukan penipuan dengan modus menggunakan aplikasi MiChat," jelasnya.
Polisi menghimbau untuk para korban yang pernah tertipu dengan modus sama yakni menggunakan aplikasi warna hijau dan motornya dibawa kabur, silahkan melapor ke polisi, karena di duga korbannya lebih dari 6 orang yang diakui tersangka.
Sementara itu tersangk dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, yang mengancam hukuman 5 tahun penjara.(asn/muu)