- Aries Batara/tvOne
Tawarkan Pijat Lewat MiChat, Wanita Berambut Pirang Ini Gasak Motor Milik 6 Pelanggannya
Ponorogo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Ponorogo Jawa Timur, menangkap Wahyuni warga Madiun, pelaku penipuan melalui aplikasi kencan dengan menawarkan pijat.
Wanita paruh baya berambut pirang tersebut, ditangkap setelah salah satu korbannya memberanikan diri melaporkan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas, saat dikonfirmasi media menjelaskan, kejadian ini bermula pada 21 Mei 2023.
Pelaku yang mengenal korban melalui aplikasi kencan berhasil memancing ketertarikan korban dan mengajaknya bertemu di Jalan Serayu Madiun.
"Ibu berambut merah ini berhasil mengajak korban berkenalan dan bertemu di Jalan Serayu Madiun setelah menggunakan akun di aplikasi kencan warna hijau," ungkapnya.
Setelah mengajak korban, pelaku membujuk korbannya untuk melakukan terapi pijat ke Ponorogo, dengan tarif antara Rp200-400 ribu rupiah, namun di tengah perjalanan minta berhenti di jalan izin mengambil baju dan perlengkapan terapi pijat di kostnya.
"Tersangka memberitahu korban, untuk mengambil peralatan terapi dan baju di kostnya," terang Kasat Reskrim.
Kata-kata manis dan bujuk rayu, korban akhirnya terperdaya dan memberikan kepercayaannya kepada tersangka.
Selain itu, tersangka juga meminjam uang sebesar Rp1,6 juta kepada korban dan kemudian pergi begitu saja.
Korban akhirnya tersadar bahwa dia telah ditipu setelah menunggu lama tanpa ada kehadiran tersangka. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo.
Tim buru sergap Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti 5 unit kendaraan hasil penipuan dengan modus kencan via aplikasi warna hijau.
Dari hasil pemeriksaan sementara sudah ada pria asal Ponorogo dan Madiun yang menjadi korban wanita paruh baya berambut pirang tersebut, dan dimungkinkan korbannya lebih banyak tapi malu melaporkan ke polisi karena menggunakan aplikasi kencan MiChat.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengungkapkan bahwa tersangka ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yakni penipuan dan penggelapan.
"Pelaku ini merupakan residivis penipuan dan penggelapan, dan kali ini kembali melakukan penipuan dengan modus menggunakan aplikasi MiChat," jelasnya.
Polisi menghimbau untuk para korban yang pernah tertipu dengan modus sama yakni menggunakan aplikasi warna hijau dan motornya dibawa kabur, silahkan melapor ke polisi, karena di duga korbannya lebih dari 6 orang yang diakui tersangka.
Sementara itu tersangk dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, yang mengancam hukuman 5 tahun penjara.(asn/muu)