- tvOne - agus wibowo
Perselingkuhan Guru dengan Ketua Panwaslu Kecamatan, Dinas Pendidikan Pacitan Siapkan Sanksi Berat
Pacitan, tvOnenews.com - Perselingkuhan seorang guru SD perempuan dengan Ketua Panwascam di Pacitan Jawa Timur semakin terbuka. Perselingkuhan itu terungkap setelah pihak SDN Nawangan 2 menggali informasi dengan memanggil keluarga kedua pihak. Begitupun sanksi, Dinas Pendidikan juga sudah menyiapkan sanksi disiplin berat bagi guru perempuan ASN tersebut.
Kepala Sekolah Nawangan 2, Sugiyanto Spd mengatakan, perselingkuhan antara salah seorang guru perempuan berinisial EAS dengan ERP guru GTT yang kini berpindah kerja sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan itu terungkap setelah pihak sekolah mendalami kasus guru yang berperilaku dan mencoreng harkat martabat di lingkup pendidikan.
"Hubungan mereka awalnya ketika sama-sama mengajar di sekolah ini," jelasnya.
Peristiwa itu kemudian mengungkap terjadinya perselingkuhan keduanya. Melihat hal itu, kemudian diundang ke sekolah untuk klarifikasi.
Padahal, baik EAS maupun ERP sama-sama sudah berkeluarga. Bahkan guru yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan Dinas Pendidikan Pacitan, usai persoalan itu tercium publik.
"Kedua keluarga sudah kami panggil. Dan semuanya sudah mengakui dihadapan suami dan istrinya masing masing. Kami sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan. Kemudian masalah keluarga itu kami serahkan kembali ke mereka. Kami hanya menegakan displin yang ASN," imbuhnya.
Sementara, terkait sanksi atas persoalan tersebut, menurut Rino Budi Santoso, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dindik Pacitan, mengatakan akan mengacu pada PP 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS.
"Sanksi sesuai dengan PP 94 2021. Di situ ada tiga jenis hukuman, ringan, sedang dan berat. Hukuman berat ada tiga, penurunan jabatan sampai 12 bulan, pembebasan jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat. Itu hukuman disiplin ketika ada PNS yang melakukan pelanggaran," terang Rino.
Namun, kata Rino, ketika sanksi itu tidak menunjukkan perilaku baik, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat.
"Secara berjenjang nanti akan diberikan hukuman lebih berat lagi," katanya.
Perselingkuhan EAS dengan ERP sudah berjalan sejak 2019 lalu. Namun keduanya tetap nekad berbuat zina hingga guru tersebut hamil 7 bulan. Kini bu guru harus menerima hukuman berat. Sedangkan ERP terbebas dati beban karena selama ini Bawaslu belum memberikan sanksi apapun terhadap Ketua Panwaslu Nawangan tersebut. (asw/gol)