- tim tvone - sinto sofiadin
Polsek Ambulu Jember Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi
Jember, tvOnenews.com - Polisi Polsek Ambulu Jember menggerebek lokasi penimbunan solar bersubsidi. Solar ditimbun di dalam bangunan bekas kolam renang yang tidak terpakai, yang terletak di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
AKP Suhartanto Kapolsek Ambulu Jember mengatakan penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga yang mengetahui bangunan bekas kolam renang digunakan untuk menimbun solar.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan bener ada aktifitas penimbunan solar, " jelas Tanto.
Polisi kemudian melakukan penggrebekan. Di lokasi kejadian, polisi mendapati 5 orang berikut 5 sepeda motor yang masing–masing membawa 2 jerigen plastik ukuran 35 liter yang berisi BBM solar bersubsidi.
Di dalam bangunan tersebut juga dijumpai 2 tandon air warna putih yang berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 2000 liter dan di luar bangunan dijumpai satu unit truk tangki warna biru putih.
Polisi pun di TKP menginterogasi kelima orang tersebut. Mereka menyebut jika pengiriman solar subsidi dari SPBU atas perintah Hanafi warga Pontang Ambulu Jember.
"Hanafi adalah orang yang menyuruh kelima orang lainnya untuk mengangkut jerigen yang berisi solar bersubsidi ke TKP dengan imbalan upah. Mereka diberi upah 20 ribu sekali ngirim," kata Tanto.
Hasil interogasi kelima kurir, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Hanafi warga Pontang Ambulu Jember dan Ana Sri Purnawati warga Pace Kabupaten Nganjuk.
"Hanafi yang membeli solar di SPBU sementara Ana adalah yang menyuruh Hanafi membeli solar subsidi. Ana bosnya Hanafi," kata Tanto.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 1 unit truk tangki warna biru putih, 2 tandon air yang berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak 1820 liter. 6 jerigen yang berisi BBM subsidi jenis solar masing–masing berisi 30 liter, 5 unit sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut jerigen yang berisi BBM solar, dan 1 unit mesin pompa air berikut selang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar. (sss/hen)