- tvOne - syamsul huda
Polda Jatim Berhasil Pulangkan 7 PMI Korban TPPO yang Dipekerjakan di Thailand
"Tersangka ditawarkan pekerjaan sebagai translater, dengan gaji 800 USD, namun faktanya korban dipekerjakan sebagai skimmer," lanjut Farman.
Sementara itu, para tersangka ini, sudah menjalankan aksinya dalam rentang waktu Oktober 2022 hingga Juni 2023, dan telah menjerat puluhan korban, dengan iming-iming gaji besar, dengan pekerjaan layak, namun jistru para korban ini dipekerjakan sebagai pelaku kriminal di negeri orang.
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, polisi berhasil meringkis 4 tersangka, yakni YS (40) warga Jember MS (48) warga Banyuwangi, FM (41) asal Lampung Timur, serta RT (37) asal Medan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (sha/gol)