- tvOne - syamsul huda
Polda Jatim Berhasil Pulangkan 7 PMI Korban TPPO yang Dipekerjakan di Thailand
Surabaya, tvOnenews.com - Ditreskrimsus melalui operasi siber, kembali berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terhadap pekerja migran yang dipekerjakan di Thailand.
6 korban penipuan PMI yang dipekerjakan di negara Thailand asal Jawa Timur berhasil dipulangkan Polda Jatim, bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia.
Mereka adalah ZR (26), BP (22), keduanya asal Jember, serta MNI (22), MT (20), AR dan AS, yang merupakan warga Banyuwangi, dan satu korban lagi tengah dalam proses pemulangan.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber, dimana ke tujuh korban TPPO ini viral di media sosial, yang meminta pertolongan agar bisa dipulangkan ke tanah air, karena mereka menjadi korban penipuan dari agen pekerja migran.
"Berawal dari viral di media sosial, 7 korban yang meminta bantuan presiden untuk bisa dipulangkan, kemudian pihak istana menghubungi div hubinter, dan diteruskan ke Polda Jatim, hingga akhirnya kasus ini terungkap," terang Kombes Pol Farman, Dir Reskrimsus Polda Jatim, dalam rilis resmi yang dihadiri oleh Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, serta perwakilan Kementrian Luar Negeri, di Gedung Rupatama Polda Jatim, Senin (26/6) malam.
Sementara itu, untuk meyakinkan korbannya, para tersangka ini, mengiming-imingi dengan gaji mencapai 800 USD, serta pekerjaan sebagai transleter, trading, dan operator game online.
Bahkan korban dijanjikan bisa bekerja di Thailand hanya dengan menggunakan visa kunjungan, dan selanjutnya dokumen akan diurus oleh pihak pemberi kerja, namun setibanya di negara tujuan, para korban dipekerjakan sebagai skimmer.
"Tersangka ditawarkan pekerjaan sebagai translater, dengan gaji 800 USD, namun faktanya korban dipekerjakan sebagai skimmer," lanjut Farman.
Sementara itu, para tersangka ini, sudah menjalankan aksinya dalam rentang waktu Oktober 2022 hingga Juni 2023, dan telah menjerat puluhan korban, dengan iming-iming gaji besar, dengan pekerjaan layak, namun jistru para korban ini dipekerjakan sebagai pelaku kriminal di negeri orang.
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, polisi berhasil meringkis 4 tersangka, yakni YS (40) warga Jember MS (48) warga Banyuwangi, FM (41) asal Lampung Timur, serta RT (37) asal Medan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (sha/gol)