- tvOne - syamsul huda
Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik, JPU Bacakan Keterangan Saksi di Persidangan
Surabaya, tvOnenews.com - Bambang Irwanto seharusnya menjadi saksi dalam persidangan dugaan keterangan palsu dalam akta otentik yang mendudukkan Liliana Herawati sebagai terdakwa. Namun, mantan ketua umum PMK Kyokoshinkai karate-Do Indonesia ini tidak bisa hadir di persidangan sakit, sehingga JPU membacakan keterangannya.
Sementara itu atas ketidakhadiran saksi, pihak kuasa hukum terdakwa, Liliana Herawati yakni Muzayyin merasa keberatan, dan meminta agar saksi tetap dihadirkan, karena saksi mengungkapkan fakta persidangan sehingga saksi harus disumpah di persidangan.
Atas pernyataan Muzzayin tersebut, JPU Darwis mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil saksi secara patut sebanyak tiga kali. Dan berdasar ketentuan KUHAP apabila saksi tidak hadir maka keterangan harus dibacakan.
Dalam kesaksiannya yang dibacakan JPU Darwis, Bambang Irwanto menceritakan bagaimana awal mula Liliana Herawati bersikukuh untuk membesarkan yayasan sehingga Liliana Herawati lebih memilih mengundurkan diri dari perkumpulan.
Sebelumnya Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Erick Sastrodikoro menegaskan Liliana Herawati mengingkari pengunduran dirinya dari perkumpulan dengan membuat akta notaris nomor 8 untuk dalih meminta uang hasil pengelolaan CSR dan arisan senilai Rp7,9 miliar. Liliana juga diam-diam membuat Yayasan PMK.
Erick memenjelaskan Liliana yang dijadikan sebagai simbol pimpinan pusat atau kaicho (direktur independen) Perguruan PMK Kyokushinkai tahun 2015 mendirikan Perkumpulan PMK Kyokushinkai bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto.
"Namun, Liliana diam diam tahun 2019 mendirikan Yayasan PMK Kyokushinkai dengan kegiatan yang sama dengan perkumpulan, sehingga melanggar AD-ART. Karena itu, terdakwa Liliana kemudian mengundurkan diri dari perkumpulan setelah ditegur pengurus perkumpulan," terang Erick.