Pelaku illegal logging hutan Madiun ditangkap polisi.
Sumber :
  • miftakhul erfan

Parah! Salah Satu Pelaku Illegal Logging di Madiun Adalah Kepala Desa

Selasa, 27 Juni 2023 - 15:32 WIB

Madiun, tvOnenews.com - Pascapenangkapan pelaku pembalakan liar atau illegal logging di petak 105B1 Hutan Sono, Desa Slambur, Kecamatan Geger, Senin (26/6) malam, BKPH Dagangan KPH Madiun oleh Polhutmob bersama anggota Polsek Dagangan, jajaran Satreskrim Polres Madiun masih melakukan pengembangan dengan memeriksa pelaku.

Sesuai konfirmasi dari Komandan Regu Polhutmob KPH Madiun, Tito Murbo Santoso melalui aplikasi pesan singkat pada Selasa (27/6), pelaku pembalakan liar yang ditangkap anggota Polsek Dagangan bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Mobil KPH Madiun ternyata seorang kepala desa.

"Infonya kepala desa di salah satu daerah di Kabupaten Ngawi. Untuk identitas inisial BKR. Hari ini masih pemenuhan kecukupan berkas kejadian," ujarnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto membenarkan adanya penangkapan pelaku illegal logging yang sudah dilimpahkan ke Polres Madiun Senin malam. Sedangkan TKP, ada di hutan wilayah Dagangan Madiun.

"Ini dalam tahap penyelidikan. Kami masih cek dan pendalaman barang bukti. Didapat dari mana dan mau kirim kemana," terangnya ketika ditemui di Mapolres Madiun, Selasa (27/6).

Ditanya terkait identitas pelaku dan modus operandi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman karena baru diserahkan kemarin malam. Itupun setelah terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas gabungan.

“Infonya begitu (pelaku oknum Kades) namun masih kita dalami, karena saat penangkapan BKR mengaku hanya sebagai kernet. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya sekaligus sopir yang berhasil melarikan diri,” pungkas Danang. 

Selain menyerahkan pelaku, Polhut Mob juga menyerahkan barang bukti kepada Satreskrim Polres Madiun, berupa lima glondong (batang) kayu jenis Sono berukuran besar yang ditebang tanpa izin di wilayah hutan Madiun. (men/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral