- tvOne - m habib
Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,795 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Gresik
Banyak rokok ilegal yang kami amankan hasil dari titipan dari jasa pengiriman barang. Makanya, sejumlah jasa pengiriman barang di Gresik kami hadirkan saat pemusnahan," lanjutnya.
Wahjudi menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tugas dan fungsi Bea Cukai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai.
Wahjudi Andrijanto menyatakan, pemusnahan rokok dan miras ilegal selain dilakukan di Kantor Bea Cukai Gresik, juga di PT Antamas.
"Pemusnahan kami lakukan secara bersamaan," lanjutnya.
Dia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 237/PMK.04/2022, yang berlaku mulai Januari 2023, tentang penindakan dugaan pelanggaran di bidang cukai terdapat mekanisme tidak dilakukan penyidikan atas pelanggaran di bidang cukai dengan membayar sanksi administrasi berupa denda.
"Hingga bulan Juni 2023, Kantor KPPBC TMP B Gresik telah menyetorkan denda cukai Rp11.761.000," terangnya.
Ditambahkan ia, pada Mei 2023 Kantor KPPBC TMP B Gresik melakukan proses penyidikan atas penindakan ilegal 236.600 batang yang dilakukan oleh tersangka inisial AIT. Kemudian, 288.000 batang dengan tersangka inisial F.