ribuan batang rokok dan miras ilegal hasil disitaan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan di halaman kantor bea dan cukai Gresik..
Sumber :
  • tvOne - m habib

Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,795 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Gresik

Rabu, 28 Juni 2023 - 10:54 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Ribuan batang rokok dan minuman keras (miras) ilegal senilai Rp1.795.107.672 dimusnahkan oleh petugas gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Kejaksaan, Satpol PP, Kodim Gresik dan sejumlah pejabat terkait di halaman Kantor KPPBC TMP B Gresik, Selasa (27/6).

Ribuan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut berupa rokok tanpa dilengkapi cukai resmi dan minuman keras (miras) hasil penindakan dari 2021 hingga 2023.

Adapun ribuan batang rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini itu berupa sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang tanpa dilekati pita cukai, dan MMEA lokal/arak.

Sementara untuk minuman keras yang diamankan dari penindakan mulai tahun 2021 hingga 2023 total 2325,32 liter. Rinciannya, 2021 sebanyak 280,42 liter, 2022 sejumlah 1387,3 liter, dan 657,6 liter pada 2023.

Usai pemusnahan, Kepala KPPBC TMP B Gresik, Wahjudi Andrijanto menyatakan bahwa pemusnahan barang milik negara itu merupakan hasil penindakan di Gresik dan Lamongan selama periode 2021-2023.

"Yang kami musnahkan hari ini berupa rokok ilegal dan minuman keras seperti Arak Bali," ujar Wahjudi Andrijanto.

Menurutnya, barang ilegal berupa rokok dan minuman keras yang dimusnahkan senilai Rp1.795.107.672 dengan kerugian negara Rp1.149.327.757.

Banyak rokok ilegal yang kami amankan hasil dari titipan dari jasa pengiriman barang. Makanya, sejumlah jasa pengiriman barang di Gresik kami hadirkan saat pemusnahan," lanjutnya.

Wahjudi menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tugas dan fungsi Bea Cukai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai.

Wahjudi Andrijanto menyatakan, pemusnahan rokok dan miras ilegal selain dilakukan di Kantor Bea Cukai Gresik, juga di PT Antamas.

"Pemusnahan kami lakukan secara bersamaan," lanjutnya.

Dia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 237/PMK.04/2022, yang berlaku mulai Januari 2023, tentang penindakan dugaan pelanggaran di bidang cukai terdapat mekanisme tidak dilakukan penyidikan atas pelanggaran di bidang cukai dengan membayar sanksi administrasi berupa denda.

"Hingga bulan Juni 2023, Kantor KPPBC TMP B Gresik telah menyetorkan denda cukai Rp11.761.000," terangnya.

Ditambahkan ia, pada Mei 2023 Kantor KPPBC TMP B Gresik melakukan proses penyidikan atas penindakan ilegal 236.600 batang yang dilakukan oleh tersangka inisial AIT. Kemudian, 288.000 batang dengan tersangka inisial F.

"Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Wahjudi Andrijanto menyatakan, Bea Cukai Gresik bersama instansi terkait seperti Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik terus gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Satpol PP yang intens melakukan razia rokok ilegal," tutupnya. (mhb/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral