- tvOne - hendi firmansyah
Kasus Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka akan Disidangkan
Mojokerto, tvOnenews.com - Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan teman sekelas RE (15), yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di bawah jembatan Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ke Kejari Kota Mojokerto. Satreskrim Polres Mojokerto Kota melimpahkan berkas dan tersangka ke kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (27/6) siang.
"Untuk yang AA ini masih kategori anak, karena memang penahanan anak batas waktunya cuman 15 hari, jadi harus cepat kita serahkan. Kalau tersangka yang dewasa MA masih dalam proses," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri saat dikonfirmasi melalui telephone.
Tersangka AA (15) dibawa ke kantor Kejari Kota Mojokerto di Jalan By Pass Kota Mojokerto dengan didampingi dua orang penyidik. Tersangka turun dari mobil penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota dengan mengenakan penutup wajah.
Penyidik langsung membawanya masuk ke ruang diversi anak untuk proses pelimpahan. Selain tersangka, penyidik juga membawa barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut, yakni pakaian korban, karung plastik dan sejumlah handphone.
Proses tahap II penyidikan itu mendapat pendampingan langsung dari tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan orang tua AA.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Nuridhina Hakim mengatakan, penahanan tersangka akan dititipkan ke Polsek Magersari.
Tersangka yang belum berusia 18 tahun termasuk dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum. Merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, Penahanan AA selama 15 hari, dan proses penuntutan di kejaksaan hanya 10 hari.