- edi cahyono
Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Maret Lalu Ditangkap Polres Malang karena Diduga Pelaku Penipuan
"Karena hasil interogasi awal memang murni yang bersangkutan tidak memberitahukan kepergian bersama keluarga, sehingga keluarganya membuat laporan ke Polresta Malang Kota," tuntasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372, 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Berita sebelumya, seorang pria warga Kota Malang dilaporkan hilang oleh keluarganya. Pria itu hilang setelah pamit bekerja kepada istrinya hingga akhirnya keluarga melapor ke kepolisian.
Sejak pamit berangkat kerja pada Senin (27/3), keberadaan Fitra tak lagi diketahui. Rekan kerjanya kemudian menyampaikan hal tersebut kepada istrinya. Hilangnya Fitra baru dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Rabu (29/3).
"Pada hari Senin tanggal 27 maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB (Fitra) berangkat kerja. Sekitar pukul 14.27 WIB istrinya dihubungi teman suaminya melalui WA mengatakan bahwa suaminya tidak dapat dihubungi baik melalui telepon maupun wa, tidak ada yang mengetahui keberadaan Fitra," demikian pengumuman yang disebar oleh Polresta Malang Kota.
Berdasarkan pengumuman itu juga disebutkan bahwa istri Fitra sempat mencoba sendiri menghubungi suaminya. Sama seperti yang diinformasikan oleh teman suaminya, dia tidak bisa menghubungi telepon maupun WhatsApp. (eco/far)