Hewan Kurban Aman, Pj Wali Kota Batu : Dinas Pertanian lakukan screening kesehatan hewan kurban.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Hewan Kurban Aman, Pj Wali Kota Batu : Dinas Pertanian Lakukan Screening Kesehatan Hewan Kurban

Rabu, 28 Juni 2023 - 15:40 WIB

Batu, tvOnenews.com - Hari Raya Idul Adha 1444 H, tinggal satu hari. Untuk memastikan hewan kurban sapi dan kambing yang dijual di pinggir jalan dan tempat pemotongan di sejumlah tempat di Kota Batu memenuhi syarat kurban, Pemkot Batu melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu menerjunkan 141 orang personil yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Distan KP.
  
Pj Wali Kota Batu Aris Agung Paiwae mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan hewan kurban yang ada di beberapa lokasi, baik masjid maupun pasar hewan kurban yang ada di tepi jalan, Rabu (28/6). 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan yang akan dikurban dalam keadaan sehat dan tidak mengandung penyakit berbahaya, yang jika dikonsumsi akan menimbulkan penyakit.

"Saya mendapatkan informasi ada 100 lokasi pemotongan hewan yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Batu, dan kami akan memastikan hewan yang beredar baik sapi maupun kambing dalam keadaan sehat," kata Aries.

Aries memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sejak 19 Juni hingga 24 Juni 2023, dalam memeriksa hewan kurban di 8 titik lokasi penjualan.

Aris menambahkan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah melakukan langkah cepat dengan memeriksa baik ante mortem maupun post mortem, kemudian hewan yang sudah lolos dan bisa dijual ditandai dengan name tag pada kambing atau ear tag pada sapi.

"Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu telah menerjunkan 141 orang personel yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Distan KP, yang memantau 8 titik lokasi penjualan dengan rincian 5 di Kecamatan Batu, 2 di Kecamatan Junrejo,  dan 1 di Kecamatan Bumiaji. Dan lokasi pemotongan hewan terdata 100 lokasi," jelas Aris.

"Pemeriksaan hewan kurban tersebut telah dimulai sejak tanggal 19 hingga 24 Juni 2023. Didapatkan hasil penandaan name tag dan ear tag pada hewan yang sehat, sedangkan hewan yang menderita penyakit diwajibkan untuk keluar kandang dan diisolasi. Sedangkan tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023 Distan KP akan melaksanakan pemeriksaan ante mortem dan post mortem,"pungkasnya. (eco/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral