- Agus Wibowo
Meski Langgar Kode Etik, Bawaslu Kabupaten Pacitan Tak Beri Sanksi Ketua Panwascam Nawangan yang Hamili Istri Orang
Pacitan, Jawa Timur - Sudah hampir dua pekan kasus perselingkuhan antara EL guru Sekolah Dasar dengan RD yang diketahui sebagai Ketua Panwascam Nawangan hingga saat ini belum ada tindakan dan atau sanksi dari Bawaslu Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, yang bersangkutan diketahui masih bekerja seperti biasa, atau melakukan pekerjaan sebagai Ketua Panwascam Nawangan.
Menurut keterangan Berty Stefanus, Ketua Bawaslu Pacitan, persoalan yang menyangkut Ketua Panwas Kecamatan Nawangan tersebut belum ada laporan ke Bawaslu, sehingga untuk tindakan sanksi tidak ada.
"Tidak ada laporan. Oleh sebab itu tidak proses hukum bagi Ketua Panwascam tersebut," katanya
RD, yang tersandung cinta terlarang dengan istri orang hingga hamil 7 bulan itu selain berprofesi sebagai Ketua Pengawasan Pemilu di Kecamatan tempat dirinya dan keluarga tinggal, juga kerap memberikan tausiyah keagamaan baik di lungkungannya maupun di sejumlah tempat.
(RD, Guru SD Wanita Selingkuhan Ketua Panwascam Nawangan yang Hamil 7 Bulan)