Sekretariat Bawaslu Kecamatan Nawangan Pacitan Jawa Timur.
Sumber :
  • Agus Wibowo

Meski Langgar Kode Etik, Bawaslu Kabupaten Pacitan Tak Beri Sanksi Ketua Panwascam Nawangan yang Hamili Istri Orang

Kamis, 29 Juni 2023 - 15:40 WIB

Pacitan, Jawa Timur - Sudah hampir dua pekan kasus perselingkuhan antara EL guru Sekolah Dasar  dengan RD yang diketahui sebagai Ketua Panwascam Nawangan hingga saat ini belum ada tindakan dan atau sanksi dari Bawaslu Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, yang bersangkutan diketahui masih bekerja seperti biasa, atau melakukan pekerjaan sebagai Ketua Panwascam Nawangan.

Menurut keterangan Berty Stefanus, Ketua Bawaslu Pacitan, persoalan yang menyangkut Ketua Panwas Kecamatan Nawangan tersebut belum ada laporan ke Bawaslu, sehingga untuk tindakan sanksi  tidak ada.

"Tidak ada laporan. Oleh sebab itu tidak proses hukum bagi Ketua Panwascam tersebut," katanya

RD, yang tersandung cinta terlarang dengan istri orang hingga hamil 7 bulan itu selain berprofesi sebagai Ketua  Pengawasan Pemilu di Kecamatan tempat dirinya dan keluarga tinggal,  juga kerap memberikan  tausiyah keagamaan baik di lungkungannya maupun di sejumlah tempat.

      (RD, Guru SD Wanita Selingkuhan Ketua Panwascam Nawangan yang Hamil 7 Bulan)

"Sering isi tausiah. Soal keagamaan. Tidak menyangka RD ternyata berbuat seperti itu hingga merusak keluarga orang lain.," Jelas Khoirul warga nawangan yang pernah mengikuti tausiah RD.

Sementara itu. kisah perselingkuhan antara guru Sekolah Dasar  dengan Ketua Panwascam Nawangan berdampak terhadap sejumlah teman seprofesinya. Baik  teman "EL" (Guru SD)  dan " RD" ( Ketua Panwascam) kena getahnya. Bahkan sejumlah ASN di Pacitan Ikut merasakan dampak dari perbuatan mereka.

Meski pihak Bawaslu tidak berikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang didiga melanggar kode etik, namun Dinas Pendidikan Pacitan sudah mengambil langkah tanpa harus menunggu laporan. Hubungan terlarang antara "EL" dengan "RD" ini, cukup membawa dampak yang hebat di kalangan ASN di sejumlah instansi di Pacitan.

Tindakan tegas  sesuai hukum kepegawaian yaitu PP 94 guru tersebut terancam diberhentikan. Selanjutnya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, langkah-langkah pencegahan mulai pembinaan terkait ancaman hukuman ketika seorang PNS itu melakukan pelanggaran akan segera di sosialisasikan. (asw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral